Polisi Kejar Perekam Video Pasangan Kekasih yang Dipersekusi
- Sherly (Tangerang)
VIVA – Kepolisian belum menghentikan pengusutan kasus pasangan kekasih yang ditelanjangi dan dipukuli warga, karena dituduh berbuat mesum di rumah kontrakan di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, saat ini kepolisian sedang memburu perekam dan penyebar video di media sosial.
Untuk mengungkap identitas perekam dan orang-orang yang menyebarkan video tindak kekerasan itu, Polres Tangerang meminta bantuan tim Cyber Crime di Mabes Polri.
"Kami sudah datangi Mabes kemarin dan meminta bantuan Mabes Polri, khususnya pada Cyber Crime untuk membantu kami mencari penyebar atau perekam video tersebut, karena sampai saat ini belum ada perkembangan atas pelaku tersebut," kata Kompol Wiwin Setiawan, Senin, 20 November 2017.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka persekusi, mereka ditangkap karena diduga ikut memukuli, menelanjangi, dan mengarak pasangan berinisial RN dan MA. Para tersangka masing-masing berinisial I, S, N, A, G, dan T.
"Masih enam tersangka. Dan kami harus secepatnya meringkus pelaku yang mengabadikan aksi itu. Masyarakat pun untungnya, terus menyemangati kami dan terus meminta kami mengungkap kasus itu secepatnya," ujar Wiwin.
Dalam penyelidikan terungkap dalang dari aksi persekusi ini adalah T, dia merupakan ketua RT di lingkungan tersebut. Reaksi warga tersulut setelah T menggedor pintu kontrakan korban, kemudian memaksa korban keluar dari kontrakan.
Saat kedua korban keluar, T langsung menarik kerah baju RN dan memintanya mengaku, apakah keduanya melakukan hubungan suami istri atau tidak.
Lantaran kesal, T kemudian meminta warga mengarak RN dan MA keluar rumah dan mengaraknya hingga ke rumah ketua RW yakni, G. Sampai di kediaman G, kedua pasangan tersebut langsung mendapatkan perlakuan penganiayaan dengan keempat pelaku I, S, N, A.