Skema Program Rumah DP Nol Rupiah Anies-Sandi
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya menjelaskan soal skema pembiayaan rumah down payment, atau DP Rp 0 di hadapan sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin 20 November 2017.
Anies mengatakan, implementasi program DP Rp 0 didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 29/10/2016 tentang Loan to Value (LTV) atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia tersebut, telah diatur pengecualian terkait pemenuhan terhadap rasio Loan to Value untuk pembiayaan Program Perumahan Pemerintahan Pusat, atau Pemerintah Daerah.
Anies lantas menyebutkan isi pasal tersebut secara lengkap. Pasal 17 tersebut berbunyi: Kredit atau Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
Adapun skema penyediaan rumah yang akan ditempuh, kata Anies, antara lain melalui pembangunan rusun baru dengan APBD di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, juga melibatkan pihak swasta dalam pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Termasuk melibatkan BUMD, atau BUMN dalam penyediaan rumah yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan. Secara rata-rata, 70 persen diperuntukkan bagi komersial dan 30 persen untuk MBR.
"Di samping itu, saat ini sedang disiapkan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan DP Rp 0 yang di dalamnya termasuk mengatur tentang asuransi kredit," ujarnya.