Ada Kepala Pos Polisi Ditangkap Bawa Sabu-sabu

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kepala Pos Polisi Sub Sektor Tanah Tinggi, Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat, Ipda MS ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu 19 November 2017. Saat ditangkap, di kantongnya ditemukan  lantaran nnam plastik bersisi narkoba jenis sabu seberat 5 gram.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Ipda MS ditangkap saat polisi menggelar operasi minuman keras dan narkotika atau Operasi Nila. Ipda MS diciduk di sebuah kos-kosan di Jalan Percetakan Negara 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Aiptu Fidel yang Ditangkap Intel TNI Bawa Sabu Jadi Tersangka

"Intinya bahwa kami kan melakukan Operasi Nila, kemudian kami mendengar ada kegiatan transaksi yang dari pengembangan seorang tersangka. Tersangka sudah kami tangkap. Kemudian, kami menuju ke lokasi ke kos-kosannya tersangka lain. Tapi dalam kami melakukan penangkapan di kos-kosan itu, kami menemukan Kapospol di situ," ujar Argo, Senin, 20 November 2017.

Ipda MS ternyata mengkonsumsi narkoba. Terhitung sudah dua kali dia memakai narkoba. Tertangkapnya Ipda MS sendiri merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang ditangani Polres Metro Jakbar.

Oknum Polisi yang Dipergoki Intel Kodim Bawa Sabu Sudah 3 Bulan Tak Berdinas

Kini, Ipda MS sedang diproses kasus pidananya di Polres Metro Jakbar. Sementara itu yang bersangkutan juga diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakannya itu. "Semuanya kan mesti diproses dulu. Sama pidananya," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024