Buruh Gugat UMP DKI Jakarta 2018 ke PTUN
- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 yang naik menjadi Rp3,64 juta. Berdasarkan hitungan KSPI, UMP sebesar Rp3,64 juta tidak bisa menutupi kebutuhan hidup di Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan mengajukan gugatan terhadap UMP DKI Jakarta tahun 2018 ke PTUN. Diketahui, buruh juga pernah menggugat UMP 2017 dan PTUN memenangkan gugatan buruh.
"Jika PTUN kembali memenangkan buruh, kami berharap Gubernur DKI Jakarta tidak mengajukan banding dan bersedia merevisi UMP 2018," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 November 2017.
Selain gugatan, buruh berencana kembaki berunjuk rasa di Balai Kota, Jakarta. "Rencananya minggu depan buruh akan kembali melakukan aksi ke Balai Kota yang akan diikuti seribuan orang," kata Said Iqbal," ujarnya.
Selain melakukan aksi, buruh juga akan meminta agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta segera dibahas. Buruh berharap, dalam menetapkan UMSP nilainya akan lebih baik dari nilai upah minimum sektoral UMSK 2018 di Bekasi dan Karawang serta tidak memakai PP 78.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI memutuskan menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Jumlah UMP yang ditetapkan ini, naik sebesar 8.71 persen dari UMP tahun 2017, sebesar Rp3.350.640.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penetapan UMP itu diambil setelah perundingan panjang antara pihak pekerja dan pengusaha. "Mudah-mudahan dari sisi buruh akan menikmati kenaikan, dari pengusaha yang tidak terlalu menerima beban," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu 1 November 2017.