Edi Diberondong 115 Pertanyaan Soal Korupsi Pulau Reklamasi
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri sebagai saksi dugaan korupsi Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memberondong Edi dengan seratus pertanyaan lebih. Terutama tentang kewenangan Edi dalam menentukan nilai jual obyek pajak pulau-pulau reklamasi terlebih NJOP di Pulau C dan Pulau D.
"Ya banyak lah, banyak ratusan lebih, sekitar 115 pertanyaan," kata Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sutarmo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 November 2017.
Namun, pemeriksaan Edi belum selesai. Pasalnya, Edi meminta untuk ditunda lantaran ada rapat yang harus dihadiri. "Tadi meminta sampai jam dua karena mau ada rapat koordinasi dengan gubernur, karena dia kan eselon dua harus hadiri rapat gubernur. Tadi saya jadwalkan sampai jam 14.00 WIB sesuai permohonan ada suratnya dari gubernur," katanya.
Saat diperiksa, Edi membawa sejumlah dokumen. Tapi, ia tak membeberkan dokumen yang dibawa Edi. Pemeriksaan lanjutan terhadap Edi masih akan dilakukan, tapi belum dipastikan jadwal pastinya.
Selain Edi, polisi juga akan memanggil sejumlah pihak lain untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu seperti pengembang dan pemerintah provinsi DKI Jakarta. "Yang akan dipanggil adalah instansi, lembaga, pejabat, yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi, baik di dalam pemkot maupun kementerian dan pengembang juga, sudah saya pastikan," ujarnya.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.
Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter. (mus)