Ketua RT Jadi Dalang Kasus Telanjangi Pasangan Kekasih

Petugas pasang garing polisi di kotrakan ABG yang diarak dalam kondisi telanjang
Sumber :
  • Sherly/ Tangerang

VIVA – Polisi menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan dan persekusi terhadap sejoli RN dan MA yang digerebek sedang berada di dalam kontrakan di kawasan Cikupa, Tangerang. Sepasang kekasih ini dituduh telah berbuat mesum dan diarak dengan busana tak lengkap.

Viral Sepasang Kekasih Kepergok Sedang Asyik Kelonan di Masjid

"Keenam pelaku ini masih terduga dan saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus ini," ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, Selasa, 14 November 2017.

Para tersangka tersebut yakni, G, T, I, S, N dan A. Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan persekusi pada pasangan ABG tersebut.

Ketika Ajakan Mesum Neymar Dibongkar Pemain Voli Kembar Brasil: Siapa Tahu Aku Bisa...

Sementara dalang dari aksi persekusi ini adalah T yang merupakan ketua RT di lingkungan tersebut. Reaksi warga tersulut setelah T menggedor pintu kontrakan korban, kemudian memaksa korban keluar dari kontrakan.

Saat kedua korban keluar, T langsung menarik kerah baju RN dan memintanya mengaku, apakah keduanya melakukan hubungan suami istri atau tidak.

Terungkap, Pelajar yang Melakukan Asusila Disaksikan 9 Temannya Sudah Berulang Kali Hubungan Badan

Lantaran kesal, T kemudian meminta warga mengarak RN dan MA keluar rumah dan mengaraknya hingga ke rumah ketua RW yakni, G. Sampai di kediaman G, kedua pasangan tersebut langsung mendapatkan perlakuan penganiayaan dengan keempat pelaku I, S, N, A. Dua orang memegangi dan dua orang memukuli.

Kemudian, T membuka paksa baju MA dan meminta RN membuka celana dengan disaksikan masyarakat. Bahkan, G dan T meminta warga untuk mendokumentasikan tindakannya tersebut.

"Mereka ini salah, tindakan mereka ini pidana. Mereka akan kami kenakan sanksi persekusi dengan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170," ujarnya.

Seperti diketahui, penggerebekan tersebut terjadi saat RN mendatangi kontrakan kekasihnya yakni MA di Kampung Kadu, RT 07 RW 03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, untuk memberikan nasi bungkus yang dipesannya.

Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi ketua RT. Mereka menggerebek kontrakan MA. Aksi kekerasan dan intimidasi ini diketahui setelah warga mem-posting video ke media sosial.

Pada video berdurasi 4 menit 36 detik tersebut, tampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.

Bahkan, tampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.

Baca: Ternyata Pasangan yang Ditelanjangi di Cikupa Tak Mesum

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya