Alasan Pemprov DKI Belum Mau Revisi UMP 2018

Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Hampir dua minggu pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, para buruh masih belum puas dan masih terus menuntut Pemprov DKI untuk merevisi UMP 2018. Namun hal tersebut tampaknya tidak digubris oleh Pemprov DKI.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku pihaknya belum mau merevisi UMP DKI Jakarta 2018 dan konsisten menetapkan UMP Rp3,6 juta pada tahun depan. Ia mengatakan hal itu karena ekonomi Ibu Kota cenderung tidak stabil pada akhir-akhir ini.

"Ini kami terus buka komunikasinya. Pak Gubernur sudah beberapa kali memerintahkan saya untuk komunikasi dengan pakar dan serikat pekerja," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2017.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Sandi mengaku, belum bisa mengakomodasi permintaan serikat buruh untuk merevisi UMP DKI 2018 sebesar Rp3,9 juta. Sandi sempat meminta pendapat ekonom Kwik Kian Gie, dan menurut Kwik Kian Gie angka tersebut dianggap rawan.

"Ekonomi ini sekarang agak lemah. Tadi Pak Kwik juga sampaikan bahwa ekonomi sedang sangat-sangat lemah. Jadi yang kita perlu antisipasi gelombang PHK. Ke depan ini, gelombang PHK akan masif sekali," ujarnya.

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

Terlebih, Sandi menambahkan, akan ada teknologi yang akan menggantikan tenaga manusia, terutama di sektor retail dan perbankan. Karena itu, Sandi mengaku, pihaknya harus mencermati tuntutan serikat buruh demi menjaga kestabilan ekonomi DKI Jakarta.

Selain itu, ia mengatakan telah mengambil terobosan melalui kerja sama dengan TransJakarta dan PD Pasar Jaya untuk menekan kebutuhan buruh.

"Jadi ini sebuah fenomena ekonomi dan Pemprov ingin hadir untuk memberikan bantuan demi memastikan biaya belanja sehari-hari dari kawan buruh itu bisa terbantukan," ujarnya.

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024