Praperadilan, Jonru Minta Penetapan Tersangkanya Tak Sah
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan pegiat media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan ujaran kebencian, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2017.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon, diwakili tim kuasa hukum Jonru Ginting.
Dalam pokok permohonannya, Jonru meminta hakim praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta hakim menyatakan proses penyidikan, penangkapan dan penahanan atas diri pemohon, yang disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 4 huruf b angka 1 juncto pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 adalah tidak sah atau batal demi hukum karena bukan dilaporkan oleh Komnas HAM.
Kemudian, pemohon meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan termohon I yang didasarkan atas laporan Polisi nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/DIT.Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2017, atas nama pelapor Muannas Al Aidid adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Jonru juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan tindak pidana, sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak sah dan tidak beralasan hukum.
Pemohon pun meminta hakim menyatakan, surat perintah penahanan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya terhadap pemohon pada 30 September 2017 dan surat perpanjangan penahanan pada 11 Oktober 2017, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Memerintahkan termohon I melepaskan pemohon (Jonru) dari dalam tahanan," kata salah satu tim kuasa hukum Jonru, Sulistyowati di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin, 13 November 2017.
Selain itu, pegiat media sosial ini juga meminta hakim memerintahkan termohon I mengembalikan barang sitaan kepadanya. "Memerintahkan termohon I dan termohon II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Menghukum termohon I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.