Anies Ubah Pergub supaya Monas Terbuka untuk Pengajian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengubah peraturan gubernur (pergub) soal penggunaan kawasan Monas. Menurut Anies, selama ini banyak kegiatan yang dilarang digelar di Monas, seperti kegiatan kesenian, kebudayaan, dan pengajian.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

"Saat ini tidak boleh, bukan hanya kegiatan pengajian, untuk kegiatan kebudayaan, kesenian tidak boleh," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin 13 November 2017.

Dengan mengubah pergub, kata Anies, maka semua kegiatan itu nantinya akan diperbolehkan. Saat kampanye, Anies sudah pernah berjanji bahwa kegiatan keagamaan boleh dilakukan lagi. Ini karena Monas dulunya dapat dipakai untuk kegiatan keagamaan.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Karena itu nanti saya ubah pergubnya," ujarnya.

Regulasi terkait Monas telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025
Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025