Urus SIM A Umum, Driver Taksi Online Kesulitan Uji Simulator

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mencoba uji simulator beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Jeffry Sudibyo

VIVA – Para pengemudi taksi online harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Hal itu sesuai Revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dikabulkan Mahkamah Agung

Ada beberapa persyaratan yang beda antara membuat SIM A Umum dengan SIM A. Untuk pembuat SIM Umum harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi sebelum melakukan pendaftaran, dan mengikuti tes psikologi serta uji simulator. Pada uji simulator ini sejumlah pengemudi taksi online itu kesulitan dan gugur.  

Pantauan VIVA, saat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoba uji simulator, sempat beberapa kali menanyakan cara yang benar menggerakkan setir sesuai titik merah di layar.

KPK Siap Hadapi PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Kasi Satpas SIM dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar, mengatakan memang banyak peserta tidak lolos uji simulator. Menurut dia, menjalani uji simulator butuh konsentrasi dan keterampilan mengemudi. Jika tidak, biasanya ada saja yang gagal.

Hal senada disampaikan Ketua Koperasi  Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), Ponco Seno. "Memang simulator juga syarat dari verifikasi uji ketrampilan kita akan diluluskan. Mungkin ada beberapa yang enggak lulus karena di situ," ujar Ponco.

Kasus Korupsi Simulator SIM, Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK

Dia bekerja sama dengan para pengusaha taksi online untuk membuat SIM secara bersamaan. Menurut Ponco, jika dalam tes kesehatan peserta tidak lulus, pihaknya tidak bisa membantu walaupun pembuatan SIM dilakukan secara kolektif. Ini berbeda saat uji simulator yang masih bisa dibantu. (ren)

Mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

KPK Rampas Harta Terpidana Korupsi Simulator SIM Budi Susanto

Perampasan harta yang dilakukan oleh KPK tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung dengan terpidana Budi Susanto.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2021