Buruh DKI: Anies Gubernur Tercepat Ingkari Janji Politik

Ratusan buruh saat berorasi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • Ade Alfath - VIVA.co.id

VIVA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Korwil DKI Jakarta menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis 9 November 2017. 

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Dalam aksi itu, buruh mengungkapkan kekecewaan atas keputusan Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi alias UMP 2018 hanya sebesar Rp 3.648.035 atau cuma naik sesuai rekomendasi Kementerian Tenaga Kerja, yaitu sebesar 8,17 persen. 

Dwi Harto, salah seorang perwakilan buruh, mengatakan, dengan keputusan itu, Anies telah mengingkari janji-janji politik ketika berkampanye di Pemilihan Kepala Daerah 2017.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

"Anies kepala daerah tercepat yang mengingkari janji politiknya. Kita sepakat menamainya bapak upah murah," kata orator aksi, Dwi Harto. 

Menurutnya, pernyataan Anies kepada media yang menyebut bahwa UMP 2018 ditetapkan melalui negosiasi, adalah kebohongan. Sebab, kalau hanya menetapkan sesuai dengan PP 78 itu tidak perlu ada negosiasi. 

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

"Kita tinggal tunggu di rumah, makan, tidur, itu sudah pasti menjadi Rp3,6 juta. Artinya apa? Dia (Anies) sudah berbohong juga dalam hal pemberitaan media yang dikatakan penuh negosiasi. Itu bohong," ujarnya.
 

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024