Anies Diingatkan Selalu Perhatikan Kebijakan Induk

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diingatkan untuk selalu memerhatikan kebijakan-kebijakan induk, baik yang dimiliki pemerintah pusat mau pun Pemerintah Provinsi DKI, dalam membuat sebuah aturan atau kebijakan baru.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, untuk menyikapi wacana Anies menghapus aturan yang melarang sepeda motor melintasi Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Suatu kebijakan itu harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas. Kalau soal pembangunan Jakarta, berarti ada dalam konteks penataan kota, sudah diatur dalam peraturan daerah, kemudian juga dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) maupun RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya," ujar Soni, sapaannya, melalui sambungan telepon kepada VIVA, Rabu malam, 8 November 2017.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Selain itu, Soni menyampaikan, Anies juga diharapkan selalu memerhatikan dokumen-dokumen perencanaan makro pembangunan Jakarta yang selalu berkembang pada masa kepemimpinan setiap gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian, kebijakan baru yang dikeluarkan Anies tidak malah menimbulkan dampak kemunduran.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak akan mengintervensi proses pembuatan kebijakan lokal yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Tapi menurut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI ini, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah daerah, harus senantiasa sejalan dengan kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya induk atau lebih umum.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

"Setiap kebijakan mesti dilihat, disinkronkan dengan kebijakan yang lebih besar. Intinya di situ, karena kebijakan daerah juga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional," ujar Soni.

Sebelumnya diberitakan, wacana Anies menghapus aturan yang melarang sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, dianggap tidak sejalan dengan strategi umum yang berlaku secara nasional untuk mengurangi tingkat kemacetan (berita sebelumnya). Soni bahkan menyampaikan kebijakan bisa dibatalkan Pemerintah Pusat jika dianggap tidak banyak memberi manfaat.

Wacana ini sendiri dimunculkan Anies dengan pertimbangan agar jalanan Jakarta bisa diakses oleh semua jenis pengguna jalan. Pelaksanaan wacana direncanakan akan diiringi penerapan rancangan jalan serta trotoar Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat yang tepat, sehingga tidak menimbulkan efek negatif.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024