Tersangka Gudang Mercon Jalani 17 Adegan dalam Rekonstruksi
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA – Pihak Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menggelar rekonstruksi kasus ledakan dan kebakaran gudang mercon milik PT. Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Tangerang. Dalam rekonstruksi ini, satu tersangka dihadirkan yaitu PT Direktur Operasional Perusahaan, Andri Hartanto.
Rekonstruksi yang digelar Rabu, 8 November 2017, pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut, menceritakan dan memperagakan adegan awal mulanya kebakaran dahsyat tersebut terjadi.
Andri sendiri memperagakan 17 adegan yang menjelaskan posisi pekerja yang tengah melakukan aktivitas pagi seperti pengepakan dan pengelasan hingga terjadinya ledakan. Selain itu, disertai kebakaran yang kemudian membuat para pekerja yang didominasi wanita panik berhamburan melarikan diri.
Dalam adegan tersebut Andri juga menjelaskan posisi adegan dirinya dan caranya pada saat ledakan dan kebakaran tersebut terjadi.
"Jadi, pelaku ini ada di kantor yang berada di bagian kanan gedung tepat di dekat gerbang dan saat kebakaran terjadi. Dia segera keluar melalui gerbang, jadi dia selamat," tutur Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Deddy Supriadi.
Ia juga mengatakan, reka ulang yang ada pun dilakukan untuk menyesuaikan dengan berkas acara pemeriksaan yang ada.
"Semua sesuai dengan BAP, tidak ada temuan ataupun fakta baru dalam rekon. Dalam menjalani reka ulang pelaku juga kooperatif," ujarnya.
Kebakaran dahsyat disertai ledakan melanda pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses sekira pukul 09.00 WIB pada Kamis, 26 Oktober 2017. Akibatnya, sebanyak 47 orang yang merupakan pegawai di pabrik tersebut tewas terpanggang. Seluruh jenazah korban tewas dibawa menuju RS Kramat Jati Polri guna dilakukan identifikasi. Hal tersebut lantaran kondisi korban sudah tidak dapat dikenali lagi secara fisik.
Polisi pun menetapkan tersangka yakni pemilik pabrik itu sendiri, Indra Liono. Kedua, pengelola di pabrik itu yakni Andri Hartanto, dan tersangka terakhir seorang tukang las bernama Subarkah Ega Sanjaya. Mereka terjerat pasal 359 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.