Bongkar Korupsi Reklamasi, Polisi Bidik Kepala BPRD DKI
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Setelah memeriksa dua pejabat dan satu staf, penyidik Polda Metro Jaya kini membidik Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, kemungkinan penyidik akan memeriksa Edi, besok, Kamis, 9 November 2017.
"Rencananya setelah pemeriksaan hari ini. BPRD hari ini kita panggil tiga orang ya," ujar Adi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 8 November 2017.
Adi menuturkan, penyidik sudah memeriksa dua pejabat yakni, Kepala Bidang Peraturan BPRD, Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD, Yuandi, serta Staf BPRD Penjaringan, Andri.
Dalam pemeriksaan, ketiganya ditanyakan soal penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau. Terutama terhadap Pulau C dan D yang diduga ada korupsi di sana.
"Pasti kami memanggil yang ada kaitannya dulu dengan itu semua, mekanisme penetapan NJOP orang-orangnya," ucap dia.
Penyidik sedan mencari tahu apakah pada penetapan NJOP pulau C dan D yang hanya berkisar 3,1 juta per-meter persegi ada dugaan kelalaian dalam penetapan nilai itu.
"Kan yang kami sudah ketahui nilainya 3,1 juta per-meter, itu kan kami mencoba untuk berangkat dari sana, untuk melihat apakah di dalam penyusunan nilai NJOP itu ada bentuk pelanggaran di dalam penyusunannya," katanya.
Adi mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dan anggota komisi C DPRD DKI Jakarta untuk mengungkap dugaan korupsi pada kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan semuanya orang-orang yang ada kaitannya dengan ini akan dimintai keterangan," katanya.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.
Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter. (hd)