UMP Tak Sesuai Janji, 20 Ribu Buruh akan Kepung Kantor Anies

Ilustrasi demo buruh di Jakarta.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Puluhan ribu buruh akan mengepung Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berdemo menagih janji politik terkait penetapan Upah Minimum Provinsi 2018.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Menurut perwakilan buruh, UMP 2018 yang ditetapkan Anies tidak sesuai dengan harapan buruh. Seperti diketahui, buruh meminta Anies untuk menaikkan UMP DKI 2018 dari Rp3,3 juta menjadi Rp3,9 juta atau bahkan Rp4,1 juta.

Tapi dalam kenyataannya, Anies memutuskan hanya menaikkan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. UMP Jakarta tahun 2018 hanya naik menjadi sebesar Rp 3.648.035.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

UMP yang ditetapkan Anies itu hanya mengikuti kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang menetapkan kenaikan UMP secara nasional sebesar 8,71 persen.

Padahal saat kampanye Anies - Sandi pernah menandatangani kontrak politik dengan buruh yang salah satu isinya, dalam menetapkan UMP DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP 78/2015. Artinya, dengan keputusan ini pemimpin baru DKI Jakarta itu telah ingkar janji. 

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

Massa buruh yang akan mengepung Anies diperkirakan mencapai 20 ribu orang. Mereka berasal dari berbagai elemen pergerakan buruh.  

Demo akan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Dan akan berlanjut hingga malam hari jika tuntutan buruh tak dipenuhi. Demo juga akan berlangsung di Istana Negara.

"Titik kumpul di Balkot pada pukul 10.00 WIB. Nanti jam 11 dibagi dua Koalisi Buruh Jakarta dipimpin oleh Winarso. Di luar koalisi Jakarta bergerak ke Istana. Jadi ada dua setelah jam 11. Tapi jam 10 semua di Balkot," kata perwakilan buruh, Said Iqbal, Rabu, 8 November 2017.

Dalam tuntutan nanti, buruh akan menyuarakan revisi UMP DKI 2018 yang telah ditetapkan Pemprov DKI. (one)

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024