Tindakan Anies Tutup Alexis Diklaim Sesuai Pergub
- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA – Tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang memutuskan untuk tidak memperpanjang izin Hotel Alexis, Jakarta Utara, dianggap telah dilakukan sesuai aturan. Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris, menyampaikan bahwa diatur Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2017, Anies berwenang tidak melanjutkan izin Alexis meski dugaan kebenaran terhadap keberadaan prostitusi di sana masih sumir.
"Bukan saya membela Pak Anies ya, terkait tudingan bahwa yang dilakukan Pak Anies itu tindakan sepihak, tidak sesuai hukum, tebang pilih, tidak seperti itu," ujar Fahira dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 7 November 2017.
Fahira menyampaikan, dalam Pergub yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono, Pemerintah Provinsi DKI diperkenankan memutuskan kelanjutan pemberian izin atas tiga hal. Tiga hal itu adalah hasil temuan di lapangan, pengaduan masyarakat, serta informasi yang bersumber dari media.
Menurut Fahira, semua unsur itu terpenuhi ketika Anies memutuskan tidak melanjutkan pemberian izin untuk Alexis.
"Semua unsur terpenuhi. Apalagi malam ini, tadi, ada kesaksian mantan pekerja, pelanggan. Ada bukti pelanggaran hukum, juga bukti prostitusi," ujar Fahira.
VIVA turun ke jalanan Jakarta untuk bertanya ke masyarakat apakah mereka pernah ke Alexis. Jawabannya ternyata beragam. Lihat selengkapnya di Suara Jakarta.