Di ILC, Alexis Pastikan Tak Langgar Prostitusi

hotel dan griya pijat Alexis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Kuasa hukum dan juru bicara Hotel Alexis, Lina Novita memastikan manajemen Alexis Grup tidak pernah melanggar aturan, terkait pariwisata dari usaha hiburan yang mereka jalankan.

tvOne: Kerja Sama ILC Berakhir Tahun 2020

Bahkan, Alexis menegaskan, tidak ada kasus mengenai peredaran narkoba seperti di diskotek. Juga, mengenai laporan pidana prostitusi di hotel mereka.

Ia menegaskan. kalau pun ada laporan tersebut, dia menuding hanya dilakukan oknum.

Saksikan ILC Hari Ini 24 November 2020: Bisakah Gubernur Dicopot?

"Di tempat kami, belum pernah ditemukan peredaran narkoba, atau pun laporan pidana prostitusi. Alexis sebagai pengusaha tidak mentolerir prostitusi," kata Lina dalam diskusi di Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 7 November 2017.

Ia menegaskan, di dalam hotelnya tentu tak diperbolehkan adanya perbuatan asusila. Perusahaannya tak mungkin melegalkan hal tersebut, sebab investasi yang sudah ada pasti akan menjadi korban.

IDI: Kerumunan di Petamburan Bisa Picu Peningkatan Kasus COVID-19

"Warga negara asing, tidak ada di griya pijat. Adanya di lantai 3A, hanya sebagai pemandu lagu," kata Lina.

Selain itu, dia tidak mau ambil pusing soal Alexis yang disebut sebagai surga kaum pria. Sebab, siapa saja bebas untuk menafsirkannya.

"Kita bicara dalam konteks pariwisata bagian dari fasilitas, kenyamanan, rileks. Kalau pemandu lagu ada warga negara asing, kalau pijat dan hotel tak ada tenaga kerja asing, juga tak ada kontes," kata Lina. (asp)

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga: Sejak 2019-2021, Pemerintah Tutup 71 BUMN

Saat ini Kementerian BUMN tidak lagi menyuntikkan PMN untuk menutupi kerugian di suatu perusahaan BUMN.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2021