KPAI Sebut Ada Eksploitasi Anak di Pabrik Mercon Tangerang
- VIVA/Sherly
VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menduga, terjadi praktik eksploitasi terhadap anak-anak di pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya, Tangerang, Banten.
Berdasarkan penyelidikan atas kasus kebakaran pabrik mercon yang menewaskan puluhan orang itu, ditemukan prosedur rekrutmen pekerja yang tidak resmi, misalnya ajakan dari orang per orang dan tanpa persyaratan khusus.
"Seperti ada tetangga atau keluarga yang mengajak dengan mengatakan pekerjaan yang mudah dan hasil yang lumayan," kata Ai Maryati Solihah, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI, di Tangerang pada Senin, 6 November 2017.
Satu hal itu saja, kata Ai, jelas melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. Begitu juga yang berhubungan dengan mempekerjakan anak.
Kalau pun harus mempekerjakan anak, tetap ada aturan yang wajib ditaati, di antaranya tempat yang aman dan nyaman serta dalam pengawasan orang tua. Tetapi pabrik petasan itu tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.
"Ditambah, ini melanggar perlindungan anak karena; anak dipekerjakan sebagai buruh, tempatnya berbahaya, lalu sistem kerjanya borongan," katanya.
Dia mendesak polisi menjerat pemilik pabrik itu dengan pasal berlapis agar tuntutan hukumannya menjadi maksimal. Begitu banyak korban dan pelanggaran, menurutnya, tak ada hal yang dapat ditoleransi. (mus)