Kasus Gula Rafinasi, Polisi Akan Periksa Kafe dan Hotel
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Direktur Utama PT Crown Pratama (PT CP) berinisial BB, tersangka kasus dugaan penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi yang menyebar di 56 kafe dan hotel mewah di Jakarta pada Senin 6 November 2017 besok.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, pihaknya berharap semua saksi yang dijadwalkan akan diperiksa Senin besok, bisa hadir. "Kita harapkan saksi-saksi yang berhubungan dengan ini semua hari senin bisa hadir menjelaskan kejadian ini," kata Agung, Jakarta, Minggu 5 November 2017.
Agung mengatakan, selain Dirut PT CP, penyidik akan meminta keterangan dan klarifikasi dari pihak hotel dan kafe yang diduga memesan gula kristal rafinasi yang dianggap berbahaya. "Ini hari Senin kita akan panggil," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama, berinisial BB, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi yang menyebar di 56 kafe dan hotel mewah di Jakarta.
"Penyidik telah menetapkan saudara BB sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, Kamis, 2 November 2017.
Agung mengatakan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, setidaknya ada dua alat bukti yang telah ditemukan dalam gelar perkara.
Selama proses penyidikan, ada enam saksi dan ahli yang sudah diperiksa keterangannya. Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi. "Menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Pemilik PT Crown Pratama dijerat dengan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun," ucap Agung.
Kasus ini terungkap saat polisi menggeledah gudang milik PT CP, pada 13 Oktober 2017. Hasilnya, penyidik menemukan adanya aktivitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk sachet yang kemudian dijual tersangka ke 56 kafe dan hotel mewah untuk keperluan konsumsi.
Gula rafinasi sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Penggunaan gula rafinasi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 2. Disebutkan bahwa gula rafinasi untuk kebutuhan industri dan hanya dapat diperdagangkan kepada industri serta dilarang diperdagangkan untuk konsumsi.
Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.
Saat melakukan penggeledahan di gudang milik PT Crown Pratama, polisi menemukan 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram.
Salah satu hotel mewah di Jakarta juga diduga telah disusupi gula kemasan hasil penyimpangan yang dilakukan PT Crown Pratama. Bahkan di gudang itu, ada 82 ribu sachet gula rafinasi yang berlogo resmi hotel itu.
Untuk mengelabui konsumen, PT Crown Pratama menyertakan kode BPOM di kemasan gula berukuran 8 gram pesanan kafe dan hotel mewah di Jakarta.
PT CP sudah beroperasi sejak 2008 dengan pengemasan sekitar dua ton gula rafinasi per bulannya. Namun pada 2017 mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni 20 ton perbulan. (mus)