Taksi Online dan Konvensional Wajib Uji KIR

Ilustrasi uji KIR.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta, taksi online dan taksi konvensional melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

Kemenhub Segera Bangun Pelabuhan di IKN, Lokasinya Dekat KIPP

"KIR adalah sutu kewajiban dari kendaraan komersil yang akan melakukan kegiatan. KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan safety," kata Budi saat melihat proses uji KIR taksi online di Unit Pengelolaan Pengujian Bermotor Pulogadung, Minggu, 5 November 2017.

Ia menjelaskan, uji KIR kendaraan merupakan suatu keharusan karena itu sudah ada aturan hukumnya.  Tak hanya, kendaraan bukan dalam trayek saja yang harus melakukan uji KIR, namun taksi konvensional juga harus melakukan uji KIR. 

Hari Ini, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Soal Dugaan Korupsi DJKA

"Saya minta sekali lagi, kendaraan online dan taksi konvensional ini harus patuh juga apa yang kita syaratkan," ujarnya menegaskan.

Budi juga mempersilakan kepada pihak swasta atau agen pemegang merek untuk melakukan uji KIR. 

Insiden Helikopter Terlilit Benang Layangan Terulang Lagi di Bali

"Kita juga minta kepada pihak swasta, pemegang merek untuk melakukan (uji KIR), karena dengan seperti ini prosesnya lebih cepat. Apalagi kendaraan ini dibeli baru, baru itu praktis yang sudah baik. Jadi tinggal legitimasinya saja KIR, mungkin dari institusi yang sama." (mus) 

Pelita Air menjadi official Airlane Partner Maliq & D'essentials

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Pelita Air kembali mempertahankan rekornya dalam meraih OTP (On Time Performance) di atas 90 persen menjelang akhir tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024