Taksi Online dan Konvensional Wajib Uji KIR

Ilustrasi uji KIR.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta, taksi online dan taksi konvensional melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

"KIR adalah sutu kewajiban dari kendaraan komersil yang akan melakukan kegiatan. KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan safety," kata Budi saat melihat proses uji KIR taksi online di Unit Pengelolaan Pengujian Bermotor Pulogadung, Minggu, 5 November 2017.

Ia menjelaskan, uji KIR kendaraan merupakan suatu keharusan karena itu sudah ada aturan hukumnya.  Tak hanya, kendaraan bukan dalam trayek saja yang harus melakukan uji KIR, namun taksi konvensional juga harus melakukan uji KIR. 

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

"Saya minta sekali lagi, kendaraan online dan taksi konvensional ini harus patuh juga apa yang kita syaratkan," ujarnya menegaskan.

Budi juga mempersilakan kepada pihak swasta atau agen pemegang merek untuk melakukan uji KIR. 

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

"Kita juga minta kepada pihak swasta, pemegang merek untuk melakukan (uji KIR), karena dengan seperti ini prosesnya lebih cepat. Apalagi kendaraan ini dibeli baru, baru itu praktis yang sudah baik. Jadi tinggal legitimasinya saja KIR, mungkin dari institusi yang sama." (mus) 

Layanan transportasi umum di Bali, Trans Metro Dewata

Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Dialihkan ke Pemda per Januari 2025

Kementerian Perhubungan telah memberikan stimulus berupa subsidi pada layanan Teman Bus di 11 kota.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025