Taksi Online dan Konvensional Wajib Uji KIR
- Grab
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta, taksi online dan taksi konvensional melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
"KIR adalah sutu kewajiban dari kendaraan komersil yang akan melakukan kegiatan. KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan safety," kata Budi saat melihat proses uji KIR taksi online di Unit Pengelolaan Pengujian Bermotor Pulogadung, Minggu, 5 November 2017.
Ia menjelaskan, uji KIR kendaraan merupakan suatu keharusan karena itu sudah ada aturan hukumnya. Tak hanya, kendaraan bukan dalam trayek saja yang harus melakukan uji KIR, namun taksi konvensional juga harus melakukan uji KIR.
"Saya minta sekali lagi, kendaraan online dan taksi konvensional ini harus patuh juga apa yang kita syaratkan," ujarnya menegaskan.
Budi juga mempersilakan kepada pihak swasta atau agen pemegang merek untuk melakukan uji KIR.
"Kita juga minta kepada pihak swasta, pemegang merek untuk melakukan (uji KIR), karena dengan seperti ini prosesnya lebih cepat. Apalagi kendaraan ini dibeli baru, baru itu praktis yang sudah baik. Jadi tinggal legitimasinya saja KIR, mungkin dari institusi yang sama." (mus)