Dugaan Korupsi Reklamasi, Anies Ingin Sesuai Janji Kampanye
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyerahkan pengusutan kasus dugaan pidana proyek reklamasi di Teluk Jakarta kepada kepolisian.
Menurut dia, proses hukum yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan harus dihormati dan tak perlu pemerintah daerah mencampurinya.
"Semua diproses oleh aparat penegak hukum, dan kita hormati prosesnya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, kemarin.
Anies tidak berkomentar soal Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di dua pulau reklamasi. Nilai jual itu menjadi salah satu perhatian kepolisian.
Ia menegaskan, posisi pemerintah DKI pada proyek pulau buatan tersebut tidak akan bergeser seperti janji kampanyenya yakni menolak reklamasi setelah terpilih.
"Kalau posisi kita sama dengan apa yang ada di janji kampanye yaitu itu yang akan kita laksanakan," kata dia.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status proses hukum Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek itu.
Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan NJOP Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Bisa saja saat dilaksanakan lelang NJOP tidak sesuai aturan.
"Apakah saat pelaksanaan lelang NJOP itu sesuai aturan atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 3 November 2017. (one)