Polisi: Ada Harga Jual Tak Wajar di Pulau Reklamasi Jakarta
- Danar Dono
VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah meningkatkan status proses hukum Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan karena dalam gelar perkara penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di proyek itu.
Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual obyek Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Bisa saja saat dilaksanakan lelang Nilai Jual Obyek Pajak tidak sesuai aturan.
"Apakah saat pelaksanaan lelang NJOP itu sesuai aturan atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 3 Novembet 2017.
Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di Pulau Reklamasi C dan D diketahui hanya ditetapkan sebesar Rp3,1 juta per meter. "Pemerintah kan semua ada nilai obyek. Kan tidak boleh di bawah," ujar dia.
Hingga kini, lanjutnya penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup, meminta keterangan pihak terkait, juga saksi ahli guna menjerat terduga pelaku. Hingga kini polisi masih memburu terduga pelaku.
"Kita akan minta keterangan orang-orang yang terlibat. Nanti, arahnya akan terlihat ke Pulau D, C, atau yang lain," ucapnya.
Baca: Ada Korupsi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta