Ternyata Istri Jongkwoon Juga Terlibat Penculikan Anak Korea
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA – Kasus penculikan anak berusia 10 tahun di Korea Selatan yang dibawa kabur ke Indonesia, memasuki babak baru. Ternyata, Jongkwoon, tersangka utama penculikan terhadap HK, juga melibatkan istrinya dalam kasus itu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, istri dari Baik Jongkwoon telah ditangkap kepolisian Korea Selatan dari rumahnya.
"Istrinya sudah ditangkap ya oleh Kepolisian Korea Selatan dan telah ditahan. Pelaku ditangkap kemarin," kata Argo, Jumat, 3 November 2017.
Argo menuturkan, dalam penculikan itu, istri Baik Jongkwoon berperan sebagai orang yang meminta langsung uang tebusan ke orang tua korban. Kepada orang tua korban, pelaku meminta uang tebusan sebanyak Rp1,8 miliar.
Argo mengatakan, seluruh uang tebusan itu masih berada di tangan istri Baik Jongkwoon dan tidak sempat dibawa pelaku ke Indonesia.
Motif dari penculikan yang dilakukan pelaku adalah hanya karena kekurangan uang untuk hidup atau dengan kata lain motifnya adalah ekonomi.
"Pertama itu kirim 50 juta Won kemudian keduanya 100 juta Won, jadi kalau dirupiahkan sekitar Rp1,8 miliar. Hanya faktor ekonomi ya," kata Argo.
Kasus ini diungkap Polda Metro Jaya setelah mendapatkan laporan dari Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia. Laporan penculikan anak itu pada 1 November 2017.
Tak butuh waktu lama, kepolisian langsung meringkus kedua pelaku pada 1 November 2017 malam. Seorang tersangka bernama Baik Jongkwoon dibekuk di sebuah apartemen di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, sedangkan seorang lagi bernama Seo Sang Woon diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Seo Sang Woon ditangkap saat sedang bersama dua anak perempuan, satu di antaranya ialah korban dan yang lain anak Baik Jongkwoon, diduga hendak kembali ke Korea Selatan.