Sidang Praperadilan Jonru Ginting Digelar Senin Depan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Penggiat media sosial, Jonru Ginting mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Pengacara Jonru, Juju Purwantoro menilai, polisi tidak punya bukti kuat menetapkan kliennya jadi tersangka. Praperadilan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sudah kami daftarkan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 November 2017.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 6 November 2017. "Agenda sidang perdana pembacaan permohonan," katanya.
Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Jonru. "Prinsipnya kami siap menghadapi di pengadilan," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun Facebooknya, pada Jumat, 29 September 2017. Jonru mulai ditahan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017.
Ada tiga laporan ke Polda Metro Jaya terkait Jonru. Pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.
Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.