Imigrasi Akan Telusuri Dokumen Pekerja Asing di Hotel Alexis
- Yasin Fadilah/VIVA.co.id
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengemukakan, pihaknya masih menunggu laporan terkait warga negara asing yang diduga menjadi pekerja di griya pijat dan hotel Alexis, Jakarta Utara.
Jika nantinya warga negara asing itu terbukti melanggar dari segi dokumen keimigrasian, menurut Yasonna, pihaknya sudah pasti akan menerapkan sanksi hingga deportasi terhadap yang bersangkutan ke negara asalnya.
"Kalau WNA melanggar aturan ya dideportasi. Kalau ada melakukan kesalahan, dikasih ke pidana," kata Yasonna di kantor Kemenpolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 2 November 2017.
Yasonna mengatakan, setiap WNA yang hendak berkunjung ke Tanah Air harus memiliki tujuan jelas. Hal itu harus dilengkapi dengan menggunakan visa wisata maupun bekerja di Indonesia. "Ya kami lihat dulu izinnya, saya tidak tahu. Kalau ada izinnya, ya izin kerja," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, ada 104 tenaga kerja asing yang diketahui bekerja di Alexis.
Pernyataan itu disampaikan setelah Pemerintah Provinsi DKI memastikan tak memperpanjang izin usaha griya pijat dan hotel itu. "Khusus Alexis ini menarik karena ada 104 tenaga kerja asing. Kemarin hari terakhir izin kerja mereka," kata Anies, Rabu, 1 November 2017.