Puluhan Tahun Mengabdi, Guru Dipecat di Depan Murid

Guru Yayasan Pendidikan Islam Al Falah Depok dipecat sepihak
Sumber :

VIVA – Sejumlah guru di Yayasan Perguruan Islam (YPI) Al Falah, Pancoran Mas, Kota Depok, mengalami pemecatan sepihak di hadapan sejumlah siswa. Tak hanya dipecat, mereka juga sempat diusir oleh sekelompok orang tak dikenal, Kamis 2 November 2017.

Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional 2024 Penuh Makna dan Menyentuh Hati

Nurmalina, salah satu korban pemecatan tersebut mengatakan, sedikitnya ada tujuh guru yang mengalami nasib serupa.

Mereka dipecat tanpa alasan yang jelas saat sedang mengajar siswa di kelas. Ironisnya lagi, mereka yang dipecat secara sepihak telah mengabdi di sekolah tersebut selama lebih dari 9 hingga 20 tahun.

Genjot Digitalisasi Pendidikan RI, Arasoft Latih Guru Ubah Bahan Pelajaran Konvensional Jadi eBook Interaktif

"Tadi pagi kami sudah tidak boleh masuk gerbang, saya dipecat di hadapan anak-anak saat di dalam kelas. Mereka yang memecat kami adalah orang-orang yang ingin memimpin sekolah ini. Mereka bukan pemilik yayasan. Mereka mengaku dari forum," katanya pada wartawan dengan mata berkaca-kaca.

Akibat peristiwa ini, seluruh murid pun memilih pulang dan tidak melanjutkan pelajaran. Mereka tak kuasa menahan tangis dan berharap para guru tersebut tetap diizinkan mengajar.

Respons Kapolri soal Gibran Dorong UU Khusus untuk Lindungi Guru dari Kekerasan

"Sama sekali tidak dijelaskan alasan pemecatannya apa. Dan pihak yayasan Al Falah 1 pun tidak ada pemecatan. Saya juga tidak tahu ini mereka kapasitasnya apa," tutur wanita berhijab itu sambil menyeka air mata

Mereka yang dipecat tidak hanya guru tapi juga ada yang berstatus sebagai kepala sekolah.

"Yang dipecat itu saya (Nurmalina), kemudian Pak Ridwan Suhandi selaku Kepala Sekolah MI, Bu Yuniarti, Pak Arif Kusnadi, Bu Emah Kholistiani, Bu Lela Kodriah dan Pak Herwanto Kepala Sekolah SMP. Kami ini statusnya sudah pegawai tetap Yayasan Al Falah satu," paparnya.

Terkait hal tersebut, Nurmalina mengaku telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Depok. "Jawaban dari Kemenag dan Disdik menyatakan pemecatan ini tidak sah. Itu artinya kami akan tetap mengajar walau apapun yang terjadi. Kami ini pendidik, kami ingin mencerdaskan anak bangsa. Jangan jadikan kami korban kedzoliman," tegas Nurmalina.

Sementara itu, kuasa hukum para guru, Hasan Maulana mengatakan, apa yang dialami Nurmalina dan teman-teman seprofesinya adalah perbuatan melanggar hukum. Ia berharap aparat dapat bertindak tegas terhadap para pelaku yang telah berbuat tidak adil tersebut.

"Apakah pantas membiarkan proses pungusiran seperti ini. Saya yakin penegak hukum bersikap profesional dan kami dari lembaga yang sudah melahirkan sumber daya manusia terdidik siap berhadapan dengan hukum. Alhamdulillah kami sudah laporkan kasus ini ke polisi. Kita lihat proses selanjutnya," kata Hasan Maulana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya