Ini Gambaran Rencana Hotel Syariah di Jakarta

Ilustrasi kamar hotel.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Direktur Utama Jakarta Tourisindo Jeffrey Rantung menyatakan siap mendukung pembentukan hotel syariah di Ibukota. Nantinya, akan ada unit usaha milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bakal bergerak di hotel syariah. 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

"Yes, kami akan lakukan halal tourism, halal destination di Jakarta ini. Kaitannya nanti dengan yang namanya hotel syariah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 2 November 2017. 

Dia menambahkan bahwa hal itu akan dilakukan dan dikerjasamakan. Dipastikan di dalam unit tersebut juga akan ada yang bergerak di dalam bidang hotel syariah."

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Untuk konsep hotel syariah, kata dia, yaitu hotel yang berprinsip islami. Mulai dari desain hotel, posisi kamar, ruang makan dan manajemennya. Pada saat check-in misalnya, pengunjung akan diminta menunjukkan surat nikah jika mereka suami istri.

"Kalau misalnya dia bukan suami istri, terus ada kegiatan, ada acara, ya tentu kami akan pisahkan ruangannya, misalnya floor-nya, pasti ada pemisahan dong," katanya. 

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Menurut Jeffrey, saat ini perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini tengah mencari tempat yang akan dibangun hotel syariah dan dijadikan pilot project. "Insya Allah kami akan cari satu tempat yang memang kami akan usulkan kepada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk minta persetujuan beliau. Ada yang kami incar sebetulnya," ujarnya. 

Sebelumnya, ide hotel syariah dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk mewujudkan halal tourism di Ibukota. Selain itu, hotel syariah juga bisa menampung mantan pegawai griya pijat dan hotel Alexis yang dirumahkan.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025