Anies akan Tata Ulang Kampung Akuarium yang Digusur Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menata ulang Kampung Akuarium, yang dulu pernah digusur di era mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penataan akan melibatkan dinas terkait, termasuk soal penataan kota dan status hukumnya.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

"Kita tata ulang wilayah itu (Kampung Akuarium)," kata Anies di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Kamis 2 November 2017.

Menurutnya, konsep pemukiman di sana akan berbeda dari sebelumnya. Rencananya, pada Jum'at 3 Oktober 2017 besok, Anies akan menerima perwakilan warga kampung Akuarium terkait penataan tersebut.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Ada konsepnya. Saya enggak cerita konsep sekarang. Action-nya aja. Jadi itu nanti akan jadi satu baris. Jadi bukan hanya akuarium, dengan kampung-kampung yang lain termasuk Sunda Kelapa satu konsep pengembangan," ujarnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan segera mengembalikan KTP dan KK untuk warga yang bermasalah dengan status kependudukan akibat gusuran di Kampung Akuarium dan Kampung Kunir. "Itu akan kita bereskan, kita instruksikan dengan Wali Kota, camat, RT/RW," kata Anies.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Selain itu, Anies juga berencana membangun shelter untuk warga di Kampung Akuarium dan Kampung Kunir. Shelter itu akan menampung sekitar 200 orang warga yang kemarin digusur dan masih bertahan di kampung itu.

"Karena selama ini rumah itu tidak sehat, banyak dari mereka yang sakit. Bahkan 1,5 tahun ini ada 20 orang warga meninggal karena kondisi rumah yang tidak sehat. Kita ingin bangunkan shelter sementara sampai kita bangunkan rumah yang sehat," ujarnya. (one)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025