Polisi Tangkap Dua Warga Korea Penculik Anak Rekan Bisnisnya
- metro.co.uk
VIVA – Polisi menangkap dua warga Korea Selatan tersangka penculik anak yang dibawa kabur dari negara itu ke Indonesia. Seorang tersangka bernama Baik Jongkwoon dibekuk di sebuah apartemen di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, sedangkan seorang lagi bernama Seo Sang Woon diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Seo Sang Woon ditangkap saat sedang bersama dua anak perempuan, satu di antaranya ialah korban dan yang lain anak Baik Jongkwoon, diduga hendak kembali ke Korea.
Menurut polisi, tersangka Baik Jongkwoon saling mengenal dengan orang tua korban sebagai rekan bisnis di Korea. Dia memanfaatkan itu untuk menculik korban, Ko Hoin, dengan modus operandi mengajaknya bersama anaknya untuk berlibur ke Bali pada 24 Oktober 2017, kemudian ke Jakarta.
Setiba di Bali, pelaku memutus komunikasi orang tua dengan korban lalu meminta uang tebusan: pertama 40 juta won, dan kedua 100 juta won. “(Uang tebusan) sudah ditransfer (oleh orang tua korban),” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy Kurniawan, Kepala Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya, dalam perbincangan dengan tvOne pada Kamis pagi, 2 November 2017.
Hendy mengatakan, penangkapan kedua tersangka penculik itu berawal dari laporan dari Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta. Mereka meminta bantuan polisi Indonesia untuk menangkap para penculik.
Anak korban penculikan itu, Ko Hoin, menurut Hendy, dalam kondisi selamat dan tidak terluka sedikit pun. Dia sudah diamankan di kantor Kedutaan Besar Korea di Jakarta. Sementara itu, dua tersangka pelaku ditahan dan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya. Polisi segera mendeportasi para pelaku setelah pemeriksaan selesai.