Sah, Upah Buruh DKI 2018 Naik Jadi Rp3.648.035
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA – Kabar gembira untuk semua pekerja di Jakarta, sebab Pemerintah Provinsi DKI memutuskan menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2018 sebesar Rp3.648.035.
Jumlah UMP yang ditetapkan ini, naik sebesar 8.71 persen dari UMP tahun 2017, sebesar Rp3.350.640.
"Dengan mempertimbangkan inflasi September 2016 sampai September 2017 sebesar 3,2 persen, kemudian PDB 4,99 persen. Dari situ kemudian dihitung kenaikan UMP sebesar 8,71 persen, dengan begitu kita menetapkan UMP Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu 1 November 2017.
Menurut Anies, penetapan UMP itu diambil setelah perundingan panjang antara pihak pekerja dan pengusaha.
"Mudah-mudahan dari sisi buruh akan menikmati kenaikan, dari pengusaha yang tidak terlalu menerima beban," ujarnya.
Selain kenaikan UMP, kata Anies, untuk mengurangi biaya hidup di Jakarta, pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta akan memberi subsidi pangan sebesar Rp885 miliar dan meningkatkan penerimaan KJP Rp560 miliar, dan kartu TransJakarta gratis bagi pekerja bergaji UMP.
"Satu sisi kita menaikkan UMP, satu sisi menurunkan biaya hidupnya dengan bantuan pangan, bantuan transportasi dan pendidikan," kata dia.