Babak Baru Penyidikan Kebakaran Maut Gudang Mercon

Sejumlah petugas mengevakuasi para korban kebakaran Gudang mercon di Kosambi Tangerang, Kamis (26/10/2017). Sebanyak 47 orang dilaporkan tewas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Kebakaran disertai ledakan hebat yang melanda pabrik sekaligus gudang mercon di Kosambi, Tangerang, Banten, membetot perhatian publik. Akibat kejadian itu puluhan orang tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka. 

Rumah Produksi Mercon Meledak, Satu Orang Meninggal

Kepolisian terus menyelidiki kebakaran di gudang milik PT Panca Buana Cahaya Sukses tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus itu. Mereka adalah  pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur operasional perusahaan, Andri Hartanto dan pekerja tukang las, Subarna Ega. 

Perkembangan teranyar, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, Rabu, 1 November 2017. "Sudah kami layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 1 November 2017. 

Korban Pabrik Mercon Diberi Santunan dari Dana Bencana

Menurut Argo, Kepolisian Metro Resor Tangerang sudah meminta keterangan 26 orang saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada dua tersangka, yakni Indra dan Andri. Hal itu untuk menelusuri alat bukti dan unsur-unsur lain yang menguatkan kasus ini terungkap. 

Sementara untuk tersangka Subarna, hingga kini masih dalam pencarian oleh aparat. Belum diketahui pasti apakah Subarna turut menjadi korban dalam kebakaran itu. 

Tiga Korban Ledakan Pabrik Mercon Dipulangkan

"Intinya bahwa kami sedang mencari unsur-unsur, alat bukti yang berkaitan dengan Pasal 359,188, dan Undang Undang Ketenagakerjaan," katanya. 

Untuk tersangka Indra dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ancaman di atas lima tahun," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Sementara  untuk Andry dan Subarna, keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. "Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara juga," katanya.

Salah satu alasan Indra terancam dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Hingga Rabu, 1 November 2017, kebakaran yang terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2017 itu telah menewaskan 51 orang. Saat kejadian, korban tewas tercatat 47 orang dan 46 orang lainnya luka-luka. Namun kemudian, tiga korban luka-luka meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit. Selanjutnya, satu jasad lainnya kembali ditemukan dari lokasi kejadian pada Senin, 30 Oktober 2017.

Tim Disaster Victim Identification Polri kembali berhasil mengidentifikasi empat jenazah baru korban ledakan gudang mercon, Kosambi, Tangerang,  Rabu, 1 November 2017. Dengan penambahan ini berarti sudah 32 jenazah yang berhasil diidentifikasi.

Ketua Tim DVI Polri Komisaris Besar Polisi Pramujoko mengatakan, empat jenazah terakhir yang berhasil diidentifikasi adalah satu pria dan tiga perempuan. 

Sampai hari keenam setelah kejadian, jenazah yang berhasil teridentifikasi adalah 32 orang. Data terakhir masih tersisa 15 kantung jenazah,  terdiri dari 13 kantung berisi jasad utuh dan dua lain berisi potongan tubuh.
 

Pegawai membersihkan ruangan di RSUD Kota Tangerang setelah kejadian kebakaran.

Kebakaran, Tiga Hari Lagi Operasional RSUD Tangerang Normal

Listrik belum pulih, hanya berfungsi sebagian di lantai 1 saja.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2019