Polisi Serahkan SPDP Kebakaran Gudang Mercon ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, terkait kasus ledakan pabrik petasan dan kembang api di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten.
Saat ini, sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur operasional perusahaan, Andri Hartanto dan pekerja tukang las, Subarna Ega.
"Hari ini sudah kami layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Menurut Argo, Kepolisian Metro Resor Tangerang sudah meminta keterangan 26 orang saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada dua tersangka, yakni Indra dan Andri. Hal itu untuk menelusuri alat bukti dan unsur-unsur lain yang menguatkan kasus ini terungkap. Sementara itu, untuk tersangka Subarna, hingga kini masih dalam pencarian oleh aparat.
"Intinya bahwa kami sedang mencari unsur-unsur, alat bukti yang berkaitan dengan Pasal 359,188, dan Undang Undang Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, pencarian terhadap Subarna, menurut Argo, akan meminta informasi dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan bagian dari korban kebakaran tersebut.
Polisi juga akan meminta data dari keluarga Subarna untuk dicocokkan dengan sejumlah korban yang telah diserahkan ke rumah sakit.