Usai Alexis, Anies Bidik Tempat Hiburan Malam Lain

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Sumber :

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan malam di Jakarta agar tidak menyalahi izin yang telah diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  

Bos Alexis Dipolisikan Anak Sopir Wapres Adam Malik

Jika terbukti melanggar perizinan, apalagi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi, Anies memastikan akan menindak tegas. 

"Ketika perizinannya adalah untuk hiburan, hotel, karaoke, ya gunakan untuk itu saja. Jangan untuk yang lain. Kalau kemudian dipakai untuk praktik-praktik yang amoral, kami tidak akan biarkan. Kami akan proses dan bertindak tegas," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 1 November 2017. 

MUI: Anies Jangan Mau Kalah Sama Ahok

Tidak hanya Alexis, Anies mengatakan, pihaknya juga bakal memeriksa tempat hiburan malam lain yang diduga jadi tempat praktik prostitusi. 

"Praktik-praktik sejenis, seperti ini, kami tidak akan biarkan. Kami akan periksa semuanya satu-satu. Kami akan bekerja dengan senyap, seperti bekerja kemarin juga senyap," ujarnya. 

Tutup Alexis, Pasukan Anies Ribut Lawan Eks Karyawan

Anies mengaku, pihaknya mendapatkan banyak laporan tekait beberapa tempat usaha yang jadi tempat maksiat di Jakarta. Dia akan menindaklanjuti setiap laporan dengan menerjunkan tim untuk mengetahui kebenarannya. "Saya dengan tim sudah bekerja lama dan saya sejak Januari sudah saya ungkapkan dan tim saya punya data lengkap," kata Anies.

Secara bertahap, ia akan mengambil langkah tegas terkait tempat yang diduga dijadikan lokasi perbuatan terlarang tersebut. Hal ini dilakukan karena dia merasa bertanggung jawab untuk menegakkan aturan.

"Saya garis bawahi, saya punya tanggung jawab konstitusional menegakan semua aturan. Saya akan jalankan itu dengan seksama, dengan tegas dan tanpa pandang bulu dan sikap itu akan saya perintahkan kepada seluruh jajaran," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha griya pijat dan hotel Alexis, Jakarta Utara. Pertimbangannya antara lain, ada laporan dugaan praktik prostitusi di tempat itu. Dengan izin yang tak diperpanjang, hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. 

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin hotel Alexis tak diperpanjang per hari Jumat, 27 Oktober 2017 lalu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya