104 Pekerja Asing di Alexis Sudah Habis Masa Izinnya
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap ada 104 tenaga kerja asing yang bekerja di griya pijat dan hotel Alexis. Namun, seluruh tenaga asing itu sudah habis izin kerjanya.
"Khusus Alexis ini menarik karena ada 104 tenaga kerja asing. Kemarin hari terakhir izin kerja mereka," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu 1 November 2017.
Menurut Anies, berdasarkan data yang diterimanya, 104 tenaga kerja asing itu berasal dari berbagai negara. Rinciannya, dari China 36 orang, Thailand 57 orang, Uzbekistan 5 orang, dan Kazakhstan 2 orang.
Karena sudah tak lagi memiliki izin, Anies menyebut tenaga kerja asing menjadi ilegal. Pihaknya menyerahkan masalah itu kepada Kementerian Tenaga Kerja.
"Kalau mereka sudah tidak lagi memiliki izin maka mereka menjadi ilegal. Nah itu urusannya dengan Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.
Baca: Anies Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha griya pijat dan Hotel Alexis, Jakarta Utara. Pertimbangannya, ada laporan praktik prostitusi di tempat itu.
Dengan izin yang tak diperpanjang, hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal. Dari laporan, izin usaha hotel dan griya pijat Alexix sudah habis sejak awal September 2017.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin hotel Alexis tak diperpanjang per hari Jumat 27 Oktober 2017 lalu