Dua Mahasiswa Otak Kericuhan Demo Istana Dibebaskan
VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya membebaskan dua mahasiswa yang menjadi tersangka otak kericuhan dalam unjuk rasa di depan Istana Negara.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Raden Prabowo Argo Yuwono, kedua mahasiswa berinisial IM dan MAS, dibebaskan dari tahanan setelah penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
"Tadi malam ya jam 19.00 WIB Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dua tersangka unjuk rasa di depan Istana," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Oktober 2017.
Penyidik mengabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka sesuai dengan aturan yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Bahwa mereka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Sebelumnya diketahui, ada 14 mahasiswa yang diciduk petugas kepolisian usai terjadinya kericuhan. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, 12 mahasiswa dibebaskan, dan dua lainnya ditahan.
Argo mengatakan, IM dan MYS dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang kekerasan. Sementara, 12 tersangka lainnya dijerat Pasal 216 KUHP dan 218 KUHP karena dinilai melawan aparat.
Kericuhan di depan Istana Negara terjadi saat petugas kepolisian membubarkan massa mahasiswa yang berunjuk rasa. Pembubaran dilakukan petugas karena massa sudah melampaui batas waktu berunjuk rasa seperti diatur dalam Undang Undang. Mereka berunjuk rasa hingga larut malam. (one)