Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Nikahsirri

Warganet saat mengakses situs nikahsirri.com
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA – Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi dalam situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi ke Kejaksaan Tinggi Bekasi Kota. Berkas telah dikirim pekan lalu, atau pada 23 Oktober 2017.

Nasdem Setuju Dengan Gubernur Terpilih Pramono Anung, ASN di Jakarta Dilarang Poligami

"Sudah dilimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Bekasi, karena penangkapan di sana. Berkas perkara sudah minggu lalu sekitar Senin lalu," kata Kanit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Senin 30 Oktober 2017.

James menjelaskan, kalau barang bukti untuk berkas perkara itu sudah lengkap. Hingga kini, pihak kejaksaan masih meneliti berkas tersebut.

Pramono Anung: Saya Penganut Monogami, ASN di Jakarta Jangan Pernah Berpikir Dapat Poligami

Begitu pula untuk keterangan saksi dan ahli. Menurutnya, semua hal tersebut sudah rampung dalam berkas perkara. Sebanyak lima saksi dan dua ahli, yakni ahli Bahasa Indonesia dan ahli ITE, keterangannya sudah dimasukkan dalam berkasa perkara yang sudah dilimpahkan itu.

"Saksi kemarin sudah. Kurang lebih lima saksi. Ahli dua, ahli bahasa Indonesia, dan ahli ITE. Saksinya, sementara saksi yang hadir saat launching, Ketua RT yang juga hadir pada saat proses penangkapan," ujarnya.

Terpopuler: Fakta Penemuan Korban Mutilasi di Koper, Dua Pemuda Duel Carok di Priok
Wasekjen MUI Bidang Fatwa, KH. Ahmad Fahrur Rozi

MUI Tak Setuju Pramono Anung Larang ASN Jakarta Poligami: Selingkuh dan Zina Lebih Buruk

MUI menanggapi penolakan Pramono Anung terhadap poligami bagi ASN Jakarta, menyebut selingkuh dan zina lebih buruk dibandingkan poligami.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2025