Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Nikahsirri

Warganet saat mengakses situs nikahsirri.com
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA – Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi dalam situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi ke Kejaksaan Tinggi Bekasi Kota. Berkas telah dikirim pekan lalu, atau pada 23 Oktober 2017.

Biasanya Perankan Pria Berpoligami, Fedi Nuril Kesulitan Perankan Karakter yang Kesepian

"Sudah dilimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Bekasi, karena penangkapan di sana. Berkas perkara sudah minggu lalu sekitar Senin lalu," kata Kanit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Senin 30 Oktober 2017.

James menjelaskan, kalau barang bukti untuk berkas perkara itu sudah lengkap. Hingga kini, pihak kejaksaan masih meneliti berkas tersebut.

Calon Wali Kota Prabumulih Bangga Punya 4 Istri, Kenalkan ke Publik Saat Kampanye

Begitu pula untuk keterangan saksi dan ahli. Menurutnya, semua hal tersebut sudah rampung dalam berkas perkara. Sebanyak lima saksi dan dua ahli, yakni ahli Bahasa Indonesia dan ahli ITE, keterangannya sudah dimasukkan dalam berkasa perkara yang sudah dilimpahkan itu.

"Saksi kemarin sudah. Kurang lebih lima saksi. Ahli dua, ahli bahasa Indonesia, dan ahli ITE. Saksinya, sementara saksi yang hadir saat launching, Ketua RT yang juga hadir pada saat proses penangkapan," ujarnya.

Reaksi Aaliyah Massaid saat Thariq Halilintar Ingin Poligami
Abidzar Al Ghifari

Abidzar Al Ghifari Setuju dengan Poligami, Emangnya Mampu?

Abidzar menjelaskan bahwa sesuai ilmu agama Islam yang ia pelajari, memang berpoligami tidak dilarang dalam agama kecuali bagi orang-orang yang mampu saja.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024