Kasus Petinggi Allianz, Polisi Akan Kerja Sama Interpol

Allianz Indonesia Tower.
Sumber :
  • Repro Google Streetview

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, petinggi PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling diduga tidak berada di Indonesia. 

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Menurut Adi, pihaknya telah memerintahkan anak buahnya melakukan pengecekan data keberadaan Joachim di Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan pengecekan itu, diduga yang bersangkutan tidak ada di Indonesia.

"Keberadaannya di luar negeri. Info dari teman penyidik bahwa tidak ada data imigrasi yang menunjukkan dia masuk ke Indonesia," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 30 Oktober 2017.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Namun, Adi mengaku belum tahu di negara mana pria yang menjabat sebagai presiden direktur itu kini berada. Dia pun tak menyebutkan sejak kapan Joachim meninggalkan Indonesia.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, Joachim disebut-sebut berada di Hong Kong. 

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Untuk membawa Joachim tak menutup kemungkinan polisi akan bekerja sama dengan Interpol. "Saya mau tunggu kepastian (info) dari anggota dulu. Tapi dia masih berada di wilayah Asia. Karena dia sudah pindah kerja, dia bukan di Allianz lagi, tapi di perusahaan asuransi yang lain," ujar Adi.

"Nanti tinggal kami tindak lanjuti dengan menggunakan  mekanisme seperti melalui Interpol dan lain-lain," dia menambahkan.

Joachim sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perlindugan konsumen pada 12 dan 26 Oktober 2017 lalu.

Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya