9 Korban Meninggal Gudang Mercon Sudah Teridentifikasi
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA.co.id - Tim dokter Rumah Sakit Polri kembali mengidentifikasi lima orang jenazah korban ledakan gudang mercon di Kosambi, Tangerang Kota, Minggu, 29 Oktober 2017. Kelimanya itu teridentifikasi melalui pemeriksaan DNA, gigi, properti, dan medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan kelimanya yakni, Asep Angga Gunawan yang beralamat di Subang, Jawa Barat. Dia teridentifikasi melalui gigi, medis dan properti. Selanjutnya, Aminah binti Ambeng yang berlamat di Tangerang, Banten.
"Aminah binti Ambeng, teridentifikasi melalui DNA dan medis," kata Argo saat menggelar konferensi persnya di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Minggu, 29 Oktober 2017.
Kemudian, lanjut Argo, adalah Maryati binti Da'i, yang beralamat di Tangerang, Banten. Ia teridentifikasi lewat pemeriksaan gigi dan medis. Keempat yakni, Nilawati yang beralamat di Tangerang, Banten. Menurut Argo, Nilawati teridentifikasi melalui pemeriksaan medis dan properti.
"Dan yang kelima adalah Unia, alamat Tangerang, Banten, teridentifikasi melalui pemeriksaan DNA dan Gigi," kata Argo.
Argo menambahkan, total jenazah korban yang sudah teridentifikasi sejak kemarin, berjumlah sembilan orang dari 47 kantong jenazah yang dievakuasi ke RS Soekanto ini.
"Hari ini akan langsung serah terima ke keluarga korban. Namun, sekarang baru satu keluarga jenazah yang datang," kata Argo.
Sebelumnya, identitas jenazah yang teridentifikasi yakni Surnah (usia 14), Slamet Rahmat yang beralamat di Garut, Marwati binti Atip yang beralamat di Tangerang, Baten, dan Sutrisna bin Alim, warga Tangerang. Sementara satu korban lagi bernama Nurhayati meninggal dunia saat perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Pada kasus ini, tim Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah pemilik gudang mercon, Indra Liyono, Direktur Operasional, Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega.
Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak.
Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Subarna diduga lalai saat pengelasan di pabrik sehingga percikan api menyambar bahan baku kembang api dan menyebabkan kebakaran.?