Buruh DKI Tagih Janji Anies Ubah Sistem Upah Ala Ahok
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA – Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) dan Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) menuntut supaya Pemerintah Provinsi DKI tidak lagi melakukan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2018, dengan mengacu kepada formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Sebagai informasi, PP tersebut adalah dasar hukum yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun lalu, untuk menentukan besaran UMP DKI 2017 sebesar Rp3.335.750. Saat itu, penetapan UMP dengan mengacu kepada PP itu sempat mendapat tentangan dari kalangan buruh.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) DKI Winarso mengatakan, tuntutan akan disampaikan dalam unjuk rasa yang rencananya diikuti ribuan buruh di Balai Kota DKI pada Selasa, 31 Oktober 2017.
"Aksi ini dilakukan dalam rangka mengingatkan Gubernur DKI Jakarta agar konsisten dengan janjinya untuk menetapkan UMP DKI tidak menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015," ujar Winarso melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 29 Oktober 2017.
Menurut Winarso, jika tuntutan dilaksanakan, Pemerintah Provinsi DKI yang kini dipimpin Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno artinya memenuhi kontrak politik yang ditandatangani bersama kalangan buruh di masa kampanye Pilkada DKI 2017.
Winarso juga mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) guna merumuskan besaran UMP yang tepat.
Winarso mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI melaksanakan amanat Pasal 88 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang merupakan dasar dari PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Aksi yang kami lakukan adalah untuk memberikan dukungan kepada Gubernur untuk menjalankan Undang-undang, dengan tidak menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 78 Tahun 2015," ujar Winarso.