Rentetan Pasal yang Jerat 3 Tersangka Ledakan Gudang Mercon
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Polda metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam tragedi kebakaran gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, di Jalan Raya Salembarang, Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang menewaskan 48 orang. Salah seorang tersangka merupakan pemilik perusahaan, Indra Liyono.
Selain Indra, dua tersangka lain yaitu Direktur Operasional perusahaan bernama Andry Hartanto dan seorang tukang las, Subarna Ega. Untuk Subarna, polisi masih melakukan pencarian karena ada dugaan tersangka ikut menjadi korban dalam kebakaran nahas tersebut.
Beberapa rentetan pasal siap menjerat para tersangka. Untuk tersangka Indra dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Ancaman di atas lima tahun," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu 28 Oktober 2017.
Sementara itu, untuk Andry dan Subarna, keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. "Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara juga," katanya.
Salah satu alasan Indra terancam dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah umur.