2 Tersangka Ledakan Gudang Mercon Ditahan, Satu Masih Dicari

Lokasi gudang mercon yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, di kawasan Kompleks Pergudangan 99, di Jalan Raya Salembarang, Kosambi, Kota Tangerang, Banten. Dua dari tiga tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Polda Metro.

Pertunjukan Kembang Api Berujung Maut di Kuil India, 154 Terluka dan 8 Kritis

"Kita melakukan penahanan agar mereka tidak melarikan diri, biar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya dan penyidik juga memudahkan untuk mengambil keterangan, hari ini (tersangka) sedang diperiksa" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono ketika konferensi pers, di Rumah Sakit Kramatjati Polri, Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2017.

Argo menjelaskan dua tersangka yang ditahan yaitu pemilik gudang, Indra Liyono (40) dan Andry Hartanto sebagai Direktur Operasional perusahaan. Sementara, satu tersangka lain yang merupakan tukang las masih buron.

Fans Timnas Indonesia Serang Tempat Menginap Timnas Australia Pakai Petasan, Netizen: SDM Rendah

"Iya kita kenakan pasal 188 KUHP kemudian pasal 359 KUHP kemudian pasal 74 undang-undang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Sedangkan, untuk tersangka atas nama Subrana Ega yang merupakan tukang las, hingga kini belum ditahan. Pasalnya, Subrana masih dalam pencarian polisi.

4 Orang Terluka Akibat Perang Petasan Pemicu Kebakaran di Jakut

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan tak menutup kemungkinan Subrana diduga turut menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi kebakaran tersebut. Hal ini mengingat, saat kejadian yang bersangkutan ada di dalam gudang juga.

"Subarna Ega, posisinya masih dalam pencarian. Dimungkinkan juga ini meninggal dunia, tapi masih dalam pencarian," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Dalam penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa para saksi usai kebakaran. Kemudian, dari gelar perkara, polisi menetapkan ketiganya jadi tersangka.

"Penyidik tadi melakukan gelar perkara berkaitan kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara bahwa kesimpulannya mereka tersangka," katanya.

Seperti diberitakan, gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses meledak pada Kamis, 26 Oktober 2017 sekitar pukul 9.00 WIB. Ada 47 korban tewas akibat kejadiaan nahas tersebut. Sejauh ini, baru 4 korban yang sudah berhasil diidentifikasi. Sementara, 33 korban lagi yang belum diidentifikasi. 10 Jenazah kantong mayat belum dibuka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya