Ternyata Bos Gudang Mercon yang Meledak Pekerjakan Anak-anak
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – PT Panca Buana Cahaya Sukses badan usaha pabrik dan gudang mercon yang meledak di Kosambai, Tangerang, Banten, diduga telah melanggar Undang-undang ketenagakerajaan. Sebab, perusahaan milik Indra Liyono ini mempekerjakan anak-anak dalam usaha berbahaya itu.
Menurut Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, di gudang mercon yang meledak itu ditemukan banyak pekerja yang masih berusia 15 tahun dan 16 tahun. Hal ini, lanjut Zaki, tentu sudah melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Ada umur 15-16, nanti diserahkan ke pihak kepolisian. Kalau regulasi ketenagakerjaan harusnya semua industri sudah paham, kalau anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," kata Zaki, Jumat, 17 Oktober 2017.
Menurut dia, pemilik gudang mercon ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu izin perusahaan tersebut terancam segera dicabut.
"Ini nantinya harus dipertanggungjawabkan kepada pemilik sanksi tegas tentu cabut izin. Tapi akan kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian," kata Zaki.
Menurut Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, pemilik pabrik sedang diperiksa di Polda Metro Jaya, terkait tragedi yang menewaskan 47 pekerjanya itu, termasuk soal pekerja anak.Â
"Terkait pekerja di bawah umur akan kita selidiki nanti seperti apa sejauh ini kami masih prioritaskan pencarian pada 10 korban yang belum diketahui masih hidup atau sudah meninggal," kata Harry.
Seperti diketahui, pabrik dan gudang yang berada di Kompleks Pergudangan 99, Kosambi, Kabupaten Tangerang, terbakar hebat setelah terjadi ledakan. Sebanyak 47 orang tewas dan puluhan lainnya terluka. (ren)