Pengusaha Keberatan UMP DKI 2018 Naik Jadi Rp3,9 Juta

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarmam Simanjorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Raudhatul Zannah

VIVA – Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari kalangan Pengusaha, Sarman Simanjorang mengaku keberatan jika harus memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2018 dari Rp3,3 juta menjadi Rp3,9 juta atau bahkan Rp4,1 juta.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Sarman mengatakan, tuntutan tersebut sangat jauh dengan kemampuan pengusaha yang menetapkan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp3,6 juta. "Iya dong (memberatkan). Kalau misalnya naik sampai Rp3,9 juta, berarti naik Rp600 ribuan," kata Sarman di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis 26 Oktober 2017

Sarman mengatakan, pertemuan untuk membahas UMP adalah bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah, dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif. Sebab dari sisi penetapan UMP, harus ada payung hukum yang pasti. Payung hukum dalam menetapkan UMP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Di dalam PP tersebut untuk menghitung UMP tahun berikutnya sudah memiliki rumus yang jelas.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

"UMP tahun berjalan dikali dengan besarnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, Pertumbuhan ekonomi kita kan 4,9 persen ditambah inflasi tiga koma sekian persen, totalnya 8,7 persen, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini dikali dengan UMP saat ini yaitu, Rp3,3 juta. Jadi UMP tahun depan sekitar Rp3,648.000. Hitungan ini berdasarkan PP tadi," ujarnya menjelaskan.

Namun, UMP yang ditetapkan oleh pengusaha itu tidak diterima oleh kaum buruh. Sehingga hal itu tentu akan sangat berdampak bagi pengusaha, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. "Dengan kondisi ekonomi seperti ini, lalu ada kenaikan UMP sebesar itu ya sangat riskan sekali. Dari sisi tenaga kerja, bisa saja dikurangi. Yang tadinya ingin menambah tenaga kerja, ya tidak jadi. Dampak ini yang harus dijaga," ujarnya.

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

Menurut Sarman, saat ini para tenaga kerja diharapkan jangan hanya menuntut UMP tinggi saja. Tetapi juga harus berbenah diri. Sarman mengatakan, kemajuan teknologi tidak bisa dilawan lagi. Sebab, saat ini masih banyak pengangguran karena terbatasnya lapangan kerja yang dibuka oleh pengusaha.

"Saat ini, di depan mata kita berapa banyak pengangguran yang terjadi dari teman-teman kita yang ada di loket jalan tol. Per 1 November semua pakai e-toll. Lalu buruh akan melawan itu? Nggak bisa. Harusnya bagaimana kreativitas teman-teman kita memanfaatkan teknologi itu menjadi peluang usaha. Contoh gojek, dengan teknologi bisa meningkatkan pendapatan mereka." (mus) 

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024