Kadin DKI Minta Anies Tinjau Pergub Era Djarot Soal Reklame

Papan iklan elektronik di atas Djakarta Theatre.
Sumber :
  • Foto: Agus Tri Haryanto/VIVA.co.id.

VIVA – Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meninjau kembali Peraturan Gubernur No. 148 tahun 2017 era Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Sebab, dalam pergub tersebut berpotensi terjadi persaingan usaha yang tidak adil yang hanya menguntungkan sebagian kalangan.

Sarman mengatakan, dalam peraturan tersebut diketahui pemerintah DKI Jakarta mengharuskan penyelenggara reklame di DKI Jakarta, harus menggunakan media ruang LED. Artinya, reklame konvensional seperti billboard dihapuskan sama sekali. Sehingga, secara tak langsung mematikan usaha pembuatan reklame konvensional, atau non LED.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Artinya, pemain reklame konvensional yang sudah berkontribusi akan mati. Sekarang saja, ratusan perusahaan pembuat reklame konvensional (non LED) sudah mati suri, karena ada itu," kata Sarman, di Kebon Sirih Kamis 26 Oktober 2017.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI) Nuke Mayasaphira mengatakan, penerapan peraturan itu tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Mengingat saat ini, tingkat kebutuhan masyarakat Jakarta atas Iistrik belum terpenuhi. Tingkat kebutuhan listrik secara nasional juga masih sangat kurang.

"Jadi, rencana LED-nisasi yang direncanakan Pemda DKI Jakarta, sangatlah tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Hal ini bertentangan dengan Permen ESDM No.13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian," ujarnya.

Untuk diketahui, lima hari sebelum serah terima jabatan gubernur wakil gubernur dari Djarot Saiful Hidayat ke pasangan Anies-Sandi, telah terbit Pergub No. 148 tahun 2017. Salah satu isi poin tersebut, adalah bakal diberlakukan LED-nisasi reklame di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024