Warga Bukit Duri Menang Class Action, Anies Tak Akan Banding
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan yang memenangkan gugatan kelompok atau class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut. "Kami menghormati putusan pengadilan, dan kami tidak berencana melakukan banding," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.
Menurut Anies, Pemprov DKI akan berembuk dengan warga Bukit Duri terkait pengaturan daerah tersebut. "Mengajak semua stakeholder, kami bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri, terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Putusan hakim memenangkan warga.
Gugatan diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang berlokasi di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur, untuk normalisasi sungai. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2016.