Kasus Jonru Ginting Tak Mulus, Polisi Butuh Ahli Sosiologi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Keinginan penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melimpahkan kasus Jonru Ginting, tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah melalui media sosial, ke tahap penuntutan ternyata tak semulus yang direncanakan.
Sebab, berkas kasus yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI ternyata dikembalikan lagi dan harus dilengkapi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menuturkan Kejati DKI meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menambahkan keterangan ahli dalam berkas kasus itu sebelum diperkarakan di Pengadilan.
"Penambahan saksi ahli ya," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 25 Oktober 2017.
Menurut Argo, berdasarkan arahan dari Kejati DKI, penyidik hanya tinggal menambahkan keterangan dari satu saksi ahli saja. "Ahli sosiologi," katanya.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait beberapa unggahannya di media sosial Facebook. Dia jadi tersangka usai diperiksa pada 29 September 2017.
Penyidik dari Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya ada tiga.
Laporan pertama disampaikan seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Kedua, seorang pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin melaporkan akun Facebook Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya pada 4 September 2017 atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.
Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, 19 September 2017. Tiga akun tersebut diduga Al Aidid telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (ren)