VIVAnews - Pengacara Prita Mulyasari, OC Kaligis, mengecam keterangan Roy Suryo dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya. Menurutnya, Roy Suryo tidak memiliki kualitas untuk dihadirkan sebagai ahli teknologi informasi.
"Keterangannya tidak ke jantung permasalahan," kata Kaligis saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2009. "Itu tidak akan berpengaruh ke Prita."
Dalam keterangannya, Roy mengatakan, salinan email yang dijadikan barang bukti di persidangan memang bukan kiriman langsung dari Prita. Email itu diduga dari dikirim ulang oleh orang ke sekian dengan alamat akun email bensanti@gmail.com.
Roy mengatakan, Prita hanya mengirim email berisi keluhannya terhadap RS Omni ke 20 alamat email. Namun, mengirim email ke 20 akun dianggapnya sebagai sesuatu yang tak wajar. "Itu bukan suatu yang wajar kalau tujuannya bukan untuk disebarkan," katanya.
Menurut Kaligis, email yang dikirimkan Prita sama sekali tidak ditujukan kepada RS Omni Internasional Alam Sutera. Prita, lanjut Kaligis, hanya ingin berbagi pengalamannya dengan teman-temannya. "Email itu ditujukan kepada teman-temannya, bukan ditujukan langsung ke Omni," jelasnya.
Atas keterangan Roy, tim pengacara Prita sudah berencana memanggil saksi ahli teknologi informasi dalam persidangan berikutnya. Hal ini karena Roy Suryo adalah saksi yang diajukan oleh jaksa.
"Roy itu amatiran, dia sendiri yang memproklamirkan ahli IT. Dia hanya guru sekolah yang tidak memiliki ijazah IT," ujarnya. "Keterangannya sama saja seperti penjual HP di Roxy."
Sebelumnya Roy menjelaskan, email yang dikirimkan Prita dikirim dengan standar dan kapasitas yang sama kepada 20 alamat email melalui menu 'To' bukan 'Cc'. "Kalau dikirimnya pakai 'Cc', secara etika penerima tak boleh memforward, tapi ini lewat 'To' semua," ujar Roy.
Niat Prita menyebarluaskan email, kata Roy, juga tercermin dalam redaksional di paragraf akhir tulisannya. "Dalam email ada niat dari Prita agar emailnya tersebar, terbukti dari tiga paragraf terakhir yaitu 'Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembacanya adalah karyawan atau dokter atau manajemen RS Omni'," kata Roy.
Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.
Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.
Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.
Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.
Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
Â
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota
Metro
18 Des 2024
Memasuki akhir tahun 2024, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto kembali merotasi beberapa jabatan perwira menengah Polda Metro Jaya
Ayah Mahasiswi yang Aniaya Ketua Koas Kedokteran Unsri Dipanggil KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan
Nasional
18 Des 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dedy Mandarsyah, ayah dari Lady Aurellia Pramesti, terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Terpopuler
Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga
Nasional
18 Des 2024
Selain soal kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, ada pula pemecatan Jokowi dan anak-menantunya jadi terpopuler Kanal News VIVA, Selasa, 17 Desemer 2024.
Seorang santri di Boyolali, Jawa Tengah, dibakar oleh tamu yang datang ke pesantren pada Senin, 16 Desember 2024.
Bentrokan Berdarah Pekerja Proyek Vs Warga di Tanah Abang, Satu Tewas Disabet Pakai Sajam
Kriminal
18 Des 2024
Pemicu bentrokan karena diduga ada kesalahpahaman antara pekerja proyen dengan warga Jalan Kebon Kacang Tanah Abang.
Selengkapnya
Partner
Lembaga Pendidikan Informatif, USU Raih Kembali Penghargaan KIP Selama 4 Tahun Berturut
Medan
8 menit lalu
Program keterbukaan informasi USU dari tahun ke tahun juga bervariasi. Selain memiliki struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang jelas.
Infinix Zero Ultra 2024: Smartphone Layar Lengkung Kece dengan Performa Maksimal, Harga Terbaru!
Gadget
11 menit lalu
Infinix Zero Ultra hadir dengan layar lengkung, chipset canggih, dan kamera 200 MP. Temukan spesifikasi lengkap dan harga terbaru 2024 yang bikin kamu
Tiga jenis varian mi instan Indomie dari Indonesia baru-baru ini ditarik dari peredaran di Australia, yakn varian Indomie soto, Indomie rendang dan Indomie ayam bawang
Poco M7 Pro Resmi Meluncur, Layar OLED 120 Hz, Kamera Berkelas, dan Android 14.
Gadget
17 menit lalu
Poco M7 Pro hadir dengan prosesor Dimensity 7025 Ultra, layar OLED 120 Hz, kamera berkelas, dan Android 14. Smartphone ini siap bersaing di segmen kel
Selengkapnya
Isu Terkini