Warga DKI Tunggak Pajak Bumi dan Bangunan Rp2,2 Triliun
VIVA – Ternyata banyak warga Jakarta yang menunggak bayar Pajak Bumi dan Bangunan. Bahkan, tercatat nilai tunggakannya di 2017 ini mencapai Rp2,2 triliun.
Menurut Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri, Pemprov DKI akan segera melakukan penagihan tunggakan PBB tersebut, karena tunggakan itu merupakan salah satu target penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD tahun 2018 dari sektor pajak daerah.
"PBB masih ada Rp2,2 triliun yang akan kita tagih," kata Edi di Balai Kota Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.Â
Edi menuturkan, target PAD tahun 2018 berada di kisaran Rp48 triliun sampai Rp50 triliun. Angka itu naik sekitar Rp7 triliun dari PAD tahun 2017, yaitu sebesar Rp41 triliun. "Kita optimalkan dari pencairan tunggakan," ujarnya.Â
Untuk menagih penunggak pajak tersebut, Edi mengatakan akan dibentuk unit penagihan aktif di Badan Pajak.Â
Pihaknya juga akan mengefektifkan juru sita pajak, dan PPNS untuk menagih pajak. Selain PBB, masih ada sekitar Rp600 miliar pajak kendaraan yang akan ditagih.Â
"Jadi dari sumber pencairan tunggakan itu kita akan optimalkan penerimaan pajak daerah yang totalnya sampai Rp3 triliun penambahannya," kata dia.
Â