Ketua DPRD DKI Tetap Menolak Gelar Sidang Paripurna
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, tetap menolak menggelar sidang paripurna pasca dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Baru DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, pada 16 Oktober 2017. Prasetyo menganggap sidang paripurna istimewa tidak perlu dilakukan.
Bahkan, Pras mempertanyakan ada hal mendesak apa sehingga harus dilakukan sidang paripurna istimewa. Kalau hanya sekadar 'permisi' atau silaturahmi, ia merasa tidak perlu menggelar paripurna.
"Urgensinya apa? Kalau hanya kulonuwun (permisi) ketemu saya saja, sudah selesai," kata Prasetyo kepada wartawan Senin, 23 Oktober 2017.
Politikus PDIP ini juga menjawab terkait sidang paripurna istimewa yang dilakukan Gubernur Jakarta pada tahun 2012 lalu, saat terpilihnya Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Saat itu, DPRD DKI menggelar paripurna sesudah Jokowi-Ahok dilantik, karena pelantikan keduanya dilakukan di DPRD, bukan seperti Anies-Sandi yang dilantik di Istana Merdeka.
"Kalau dulu zaman Jokowi-Ahok dilantiknya di DPRD, namanya sidang istimewa. Inikan (Anies-Sandi) sudah lantik di Istana, sudah kerja saja," ujar mantan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyampaikan program yang menjadi janji kampanyenya pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Menurut Anies, hal itu untuk menghormati proses transisi kepemimpinan dari gubernur sebelumnya. Dengan adanya sidang paripurna itu, penjabaran program yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah hingga lima tahun ke depan dapat dipahami anggota dan pimpinan Dewan.
"Jadi begini, kita semua ada satu agenda yang harus dituntaskan dulu, yaitu sidang paripurna istimewa di DPRD," kata Anies, di Balai Kota, Rabu, 18 Oktober 2017.
Anies berjanji, setelah sidang paripurna dilewati seluruh janji dan program kampanye akan terealisasi. Janji itu di antaranya penutupan Alexis hingga penghentian proyek reklamasi. Janji tersebut terlontar pada masa kampanye Anies dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Â
"Tapi yang menyangkut policy (kebijakan) mendasar seperti misalnya reklamasi, kita lakukan setelah sampaikan ke DPRD," katanya.
Beberapa program yang telah dicanangkan tak mungkin dieksekusi dalam anggaran tahun ini. Sebab, pada penetapan APBD-Perubahan 2017, rencana program kerja seperti KJP/KJS Plus dan pembiayaan uang muka (DP) nol rupiah tidak terdapat dalam anggaran. (ase)