Guru SD Ini Ikat Siswi dan Memperkosanya

Ilustrasi/kekerasan
Sumber :
  • inmagine

VIVA – Sungguh bejat perbuatan guru Sekolah Dasar di Kota Bogor, Jawa Barat. Dia mengikat muridnya dengan tali di dalam kelas lalu memperkosanya.

Bejat! Kakak-Adik di Purworejo Diperkosa 13 Pria Sepanjang Tahun, 1 Korban Sampai Punya Bayi

Guru itu berinsial MM. Dia telah ditangkap polisi dari rumahnya di wilayah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara.

"Tersangka MM ditangkap rumahnya sekitar Bantarjati Atas. Tersangka bersifat kooperatif, tanpa melakukan perlawanan," kata Kepala Bagian Humas Polres Kota Bogor, AKP Syarif Hidayat, Senin kemarin, 23 Oktober 2017.

Biadab! Indra Sempat Perkosa Nia Gadis Penjual Gorengan Sebelum Kubur Jasad Korban Tanpa Busana

Menurut Syarif, MM memperkosa murid di kelas 4 SD tempat dia mengajar. Perbuatan itu dilakukan MM pada September 2014. "Tersangka ini wali kelas korban," ujar Syarif.

Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan itu dilakukan MM di dalam ruang kelas. Saat itu, korban sedang sendirian di dalam kelas. Karena dia tidak mengikuti pelajaran olahraga, sebab korban tak memiliki seragam untuk olahraga.

Polisi Berikan Trauma Healing kepada Keluarga Korban Pembunuhan di Padang Pariaman

Pemerkosaan itu sudah direncanakan, karena MM sudah menyiapkan tali rafia untuk mengikat korban dan lakban untuk menyumpal mulut korban.

Syarif menuturkan, MM lalu menghampiri korban dan mengikatnya ke kursi di kelas. MM juga menyumpal mulut bocah 10 tahun itu pakai lakban.

"Tersangka mengancam korban, 'jangan bilang siapa-siapa , kalau kamu bilang sama orang-orang, kamu saya bunuh'," kata Syarif, menirukan ucapan MM saat mengancam korban.

Karena ancaman itu, korban bungkam dan baru mau menceritakan peristiwa itu kepada ibunya tiga tahun kemudian. "Korban baru cerita ke orangtuanya pada 3 September 2017, dan orangtuanya akhirnya membuat laporan," kata Syarif.

Meski tidak melawan saat diringkus polisi, tetapi MM terus mengelak tuduhan bahwa dia telah memperkosa korban.

"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memijit tubuh korban di kursi dan lantai kelas 4A. Namun, tidak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Kami masih dalami," kata Syarif. 

Syarif mengatakan, atas perbuatan itu, MM terancam dijerat Pasal I angka 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

MM diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda sebanyak banyaknya Rp5.000.000.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya